Pemerintah Desa Jambangan Unggah PERDES Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBDes Tahun Anggaran 2026
Sebagai wujud transparansi dan keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, telah mengunggah Peraturan Desa (PERDES) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 melalui website resmi Desa Jambangan.
Pengunggahan dokumen ini bertujuan untuk memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat Desa Jambangan terkait perencanaan dan pengelolaan keuangan desa pada Tahun Anggaran 2026. APBDes merupakan dokumen penting yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
PERDES Nomor 9 Tahun 2025 ini memuat rincian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa yang telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui pembahasan dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Masyarakat Desa Jambangan dapat mengunduh dan mempelajari dokumen PERDES tersebut melalui menu Dokumen Publik / Produk Hukum Desa pada website resmi desa. Pemerintah Desa Jambangan juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan serta melakukan pengawasan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Dengan dipublikasikannya PERDES tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Jambangan menegaskan komitmennya untuk menjalankan pemerintahan desa yang terbuka dan bertanggung jawab kepada seluruh masyarakat.